SURAKARTA - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus Tahanan di Rutan Kelas I Surakarta memperoleh penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon Surakarta, kegiatan dilaksanakan di Aula Baharudin Lopa Rutan Kelas I Surakarta, Jum'at (31/03).
Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin beserta staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan dan beberapa advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron serta 40 orang Tahanan Rutan Kelas I Surakarta.
Adanya penyuluhan hukum gratis dari LBH Mawar Saron dimaksudkan agar para tahanan bisa sadar dan paham tentang hukum. Selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan hukum dan perlindungan hukum, serta pendampingan hukum. Hal ini dibenarkan menurut undang-undang, khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Nampak dari awal hingga akhir kegiatan, WBP sangat antusias mendengar penjelasan terkait hukum. Selain itu, WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya maupun berkonsultasi terkait masalah hukum yang dihadapi. Kegiatan Penyuluhan Hukum secara gratis oleh Rutan Kelas I Surakarta merupakan bukti komitmen Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga untuk memberikan pelayanan yang nyata terhadap warga binaan pemasyarakatan.