SURAKARTA - Babinsa Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Abd.Rumbawa dan Bhabikamtibmas Aiptu Sarjono melaksanankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 bertempat di kelurahan kemlayan kecaatan Serengan Kota Surakarta, Minggu (01/08/2021)
rUMBAWA MENGATAKAN Kegiatan hari ini bertujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Corona Virus Disease 2019.
"Kami selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak henti-hentinya menghimbau dan mengajak agar semua warga untuk mengikuti protokol kesehatan dalam kegiatan apapun, agar kita semua diwilayah kelurahan kemlayan sebisa mungkin terhindar dari penyebaran Covid-19 dan kedepan aktifitas warga khususnya kelurahan kemlayan dalam bekerja berjalan dengan aman dan lancar."tegasnya.
"Kegiatan PPKM khususnya kelurahan kemlayan hari ini sasarannya adalah warung makan, toko-toko kecil yang menjadi tempat berkumpulnya pembeli, Agar tidak makan di tempat akan dan dibungkus bawah pulang sehingga bisa menekan angka penyebaran covid-19 yang ada di wilayah kelurahan kemlayan."pungkasnya.
(Pardal)